

Inilah kewajiban atau syi'ar yang kelima atau syi'ar yang ada, kewajiban ini merupakan baju pelindung bagi syi'ar-syi'ar lainnya. Barangkali akan membuat terkejut bagi sebagian orang jika kewajiban amar maÕruf nahi munkar ini termasuk kewajiban-kewajiban yang asasi dalam Islam, karena selama ini yang terkenal adalah empat yang telah disebutkan pertama.
Tetapi bagi siapa saja yang mau mempelajari Al Qur'an dan As-Sunnah dia akan menemukan bahwa itu lebih jelas dan terang dari terangnya sinar fajar.
Al Qur'an telah menjadikan amar ma'ruf nahi munkar sebagai keistimewaan yang pertama yang dimiliki oleh ummat ini dan yang mengungguli ummat-ummat lainnya. Allah SWT berfirman:
"Kamu adalah ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah." (Ali Imran: 110)
Dalam ayat ini penyebutan amar ma'ruf dan nahi munkar lebih didahulukan daripada penyebutan iman, padahal iman merupakan asas. Hal ini karena iman kepada Allah itu merupakan ketentuan yang bersifat umum (dimiliki) antara umat-umat Ahlul Kitab semuanya, tetapi amar ma'ruf nahi munkar merupakan kemuliaan ummat ini. Seperti tumbuh-tumbuhan padang pasir, Allah-lah yang mengeluarkannya, dan dia tidak dikeluarkan agar hidup untuk dirinya saja, tetapi dikeluarkan untuk (kemaslahatan) ummat manusia seluruhnya. Ummat ini adalah ummat dakwah dan risalah, tugasnya menyebarkan yang ma'ruf dan memperkuatnya, dan mencegah yang munkar serta menghancurkannya.
Sebelum ayat di atas disebutkan, dalam beberapa ayat sebelumnya Allah SWT berfirman:
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (Ali Imran: 104)
Ayat di atas memiliki dua makna; yang pertama kalimat "min" berarti lit-tajrid, dengan demikian artinya hendaklah kamu menjadi ummat yang selalu mengajak kepada kebajikan. Dan barangkali yang memperkuat makna ini adalah pembatasan keberuntungan kepada mereka, bukan kepada yang lain, seperti yang ada pada kalimat "wa ulauika humul muflihuun."
Makna tafsirnya: hendaklah seluruh ummat Islam menjadi penyeru kebaikan, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah kemunkaran, masing-masing sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya, sehingga termasuk berhak memperoleh keberuntungan.
Makna yang kedua, kata "min" berarti lit-tab'idh--sebagaimana ini terkenal--artinya hendaklah di dalam masyarakat Islam itu ada sekelompok kaum Muslimin yang memiliki spesialisasi, memiliki kemampuan dan memiliki persiapan yang sesuai untuk mengemban kewajiban.berdakwah dan beramar ma'ruf nahi munkar. Yang dimaksud "thaifah" di sini adalah mewuludkan Jamaatul Muslimin secara umum dan ulil amri secara khusus. Maka wajib bagi mereka mempersiapkan sebab-sebab (sarana) untuk terwujudnya thaifah tersebut dan mendukungnya baik secara moril maupun materiil agar dapat tertegak risalah-Nya. Selagi ummat atau thaifah yang dicita-citakan ini belum terwujud maka dosanya akan ditanggung oleh seluruh kaum Muslimin, sebagai fardhu kifayah yang ditinggalkan dan diabaikan.
Tidak cukup adartya afrad (individu-individu) yang berserakan (tidak teratur), yang hanya melakukan ceramah dalam suatu negara yang mengatur mereka atau suatu masyarakat yang jauh dari mereka. Al Qur'an tidak menginginkan yang demikian, melainkan Al Qur'an menghendaki adanya ummat, yang mengharuskan ummat itu untuk memiliki kebebasan berdakwah ke arah kebaikan, di mana pintu kebaikan yang terbesar ialah Islam. Hendaknya ummat itu mampu memerintah dan melarang, karena hal itu adalah perkara yang lebih khusus dan lebih besar daripada sekedar mau 'izhah dan tadzkir (nasehat dan peringatan). Setiap orang yang mempunyai lidah, ia bisa memberi nasehat dan peringatan, tetapi tidak selamanya bisa memerintah dan melarang. Dan yang dituntut oleh ayat tersebut adalah mewujudkan ummat yang mampu berdakwah, memerintah dan melarang.
Dalam menjelaskan ciri-ciri secara umum bagi masyarakat mukmin yang berbeda dengan masyarakat orang-orang kafir dan munafik, Al Qur'an berbicara dalam surat At-Taubah:
"Dan orang-orang beriman, lelaki dan wanita, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf dan melarang dari yang munkar dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah: 71)
Di antara keindahan ayat ini, bahwa Dia menyertakan mukminah di samping mukminin dan menjadikan kasih sayang serta saling mendukung antara mereka. Serta memikulkan kepada mereka, baik laki-laki maupun perempuan, tugas amar ma'ruf nahi munkar, dan mendahulukan tugas itu atas shalat dan zakat. Karena amar ma'ruf dan nahi munkar merupakan ciri utama bagi masyarakat Islam dan bagi individu anggota masyarakat tersebut. Islam tidak menghendaki mereka baik hanya untuk diri sendiri. sementara mereka tidak berupaya untuk memperbaiki orang lain. Dalam hal ini Allah menjelaskan dalam Surat Al Ashr:
"Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya mentaati kesabaran." (Al Ashr: 1-3)
Maka tidak cukup hanya dengan iman dan beramal shalih untuk memperoleh keselamatan dari kerugian dan kehancuran, sehingga mereka mau melaksanakan saling berwasiat dalam melakukan kebenaran dan saling mewasiati untuk tetap bersabar. Dengan kata lain, sehingga mereka mau memperbaiki orang lain dan menyebarkan makna saling menasehati dan dakwah di masyarakat untuk berpegang kepada kebenaran dan tetap dalam kesabaran. Dan hal itu termasuk pilar kekuatan masyarakat setelah iman dan amal shalih.
Di dalam surat At-Taubah juga ada penjelasan tentang sifat-sifat orang yang beriman yang mana Allah telah membeli (menukar) diri dan harta mereka dengan surga, demikian itu tersebut dalam firman Allah SWT:
"Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji (Allah), yang melawat, yang ruku', yang menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang rnakmin itu." (At-Taubah: 112)
Dalam Surat Al Hajj, Al Qur'an menjelaskan kewajiban yang terpenting ketika ummat Islam diberi kesempatan oleh Allah SWT di bumi ini untuk memiliki daulah dan kekuasaan, Allah berfirman:
"sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)Nya, sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di maka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan." (Al Hajj: 40-41)
Amar ma'ruf dan nahi munkar' setelah shalat dan zakat adalah faktor terpenting dalam Daulah Islamiyah. Setelah Allah memberikan daulah itu kepada ummat Islam dan memenangkan atas musuhnya. Bahkan mereka tidak berhak memperoleh pertolongan Allah kecuali dengan melaksanakan tugas itu, sebagaimana diterangkan dalam dua ayat tersebut.
Inilah kewajiban amar ma'ruf dan nahi munkar dalam Al Qur'an. Sesungguhnya ia merupakan lambang atas wajibnya takaful (saling memikul beban) secara moral di antara kaum Muslimin, sebagaimana zakat merupakan lambang atas wajibnya takaful materi di antara mereka.
Rasulullah SAW telah menggambarkan takaful adabi (moral) itu dengan gambaran atau ilustrasi yang menarik sekali, sebagaimana diriwayatkan oleh Nu'man bin Basyir RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Perumpamaan orang yang berpegang dengan hukum-hukum Allah dan yang melanggarnya itu bagaikan kaum yang sama-sama menaiki kapal, sebagian ada yang di atas dan sebagian ada yang di bawah, orang-orang yang berada di bawah apabila ingin mengambil air mereka mesti melalui orang-orang yang berada di atas, la1u orang-orang yang di bawah itu berkata, "Seandainya kita lubangi (kapal ini) untuk memenuhi kebutuhan kita maka kita tidak usah mengganggu orang-orang yang ada di atas kita!" Maka jika orang-orang yang di atas itu membiarkan kemauan mereka yang di bawah, akan tenggelamlah semuanya, dan jika mereka menahan tangan orang-orang, yang di bawah, maka akan selamat, dari selamatlah semuanya." (HR. Bukhari)
Sesungguhnya seburuk-buruk sesuatu yang menimpa masyarakat adalah zhalimnya para thaghut atau takutnya rakyat terhadap mereka, sehingga tidak ada suara haq, da'wah, nasihat, amar ma'ruf dan nahi munkar. Dengan demikian hancurlah mimbar-mimbar perbaikan, semakin surut nilai-nilai kekuatan dan semakin layu pula pohon-pohon kebaikan, sementara kejahatan dan para penyerunya semakin berani untuk bermunculan dan menyebarkannya, sehingga mereka berhasil membuka pasar-pasar kerusakan, memasarkan dagangan Iblis dan tentaranya, tanpa ada yang melawan dan menghentikan.
Ketika itulah maka masyarakat itu akan menerima ancaman Allah dan siksa-Nya, sehingga bala, dan bencana itu akan menimpa orang-orang yang berbuat kemunkaran dan yang mendiamkannya, Allah SWT berfirman:
"Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kalian. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya." (Al Anfal: 25)
Rasulullah juga bersabda:
"Sesungguhnya manusia itu apabila melihat orang yang zhalim, lalu mereka tidak memegang kedua tangannya (mencegahnya) maka Allah akan meratakan siksa dari sisi-Nya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa'i)
Sesungguhnya Allah telah melaknat Bani Israil melalui lisan para Nabi-Nya dan memukul hati sebagian mereka dengan sebagian serta mengangkat pemimpin dari orang yang tidak berbelas kasihan kepada mereka. Hal itu disebabkan karena tersebarnya kemungkaran di antara mereka tanpa ada orang yang merubah atau melarangnya.
Allah SWT berfirman:
"Telah dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkari mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu." (Al Maidah: 78-79)
Lebih buruk dari apa yang telah kita sebutkan adalah jika hati masyarakat itu telah mati atau paling tidak sakit, setelah lamanya bergaul dengan kemungkaran dan mendiamkannya, sehingga kehilangan rasa keberagamaan dan akhlaqnya. Yang dengan perasaan itu akan diketahui yang ma ruf dari yang mungkar. Mereka telah kehilangan kecerdasan yang (seharusnya) mampu membedakan antara yang baik dengan yang buruk, yang halal dan yang haram, yang lurus dan yang menyimpang, maka ketika itu rusaklah standar masyarakat. Sehingga mereka melihat perkara yang sunnah menjadi bid'ah, yang bid'ah menjadi sunnah. Gejala lain adalah apa yang saat ini kita lihat dan rasakan di kalangan kebanyakan anak-anak kaum Muslimin, yaitu anggapan bahwa beragama itu suatu kemunduran, istiqamah itu kuno dan teguh dalam pendirian justru dianggap jumud (beku), sementara kemaksiatan dikatakan sebagai seni, kekufuran menjadi sebuah kebebasan, dekadensi moral menjadi suatu kemajuan dan memanfaatkan warisan salaf dianggap keterbelakangan dalam berfikir. Sampai pada hal-hal yang tidak kita ketahui, atau dengan kata lain yang singkat, yang ma'ruf telah menjadi munkar, dan yang munkar telah menjadi ma'ruf dalam pandangan mereka.
Lebih buruk dari itu semua ketika suara kebenaran itu mulai meredup (hilang), sementara teriakan kebathilan semakin menggelora memenuhi seluruh penjuru dunia untuk mengajak pada kerusakan, memerintahkan untuk berbuat kemungkaran dan melarang dari yang ma'ruf. Itulah teriakan orang-orang yang ciri-cirinya telah disebutkan di dalam hadits Rasulullah SAU: bahwa mereka adalah "Du'aat 'ala abwaabi jahannam, man ajaa-bahum ilahaa qadzafuuhu jahannam," barangsiapa menyambut ajakan mereka, maka mereka akan melemparkannya ke neraka jahannam.
Inilah keadaan orang-orang munafik yang Al Qur'an telah mengatakan bahwa mereka adalah penghuni dasar yang terbawah dari neraka. Itulah masyarakat yang ciri-cirinya telah disebutkan dalam ayat berikut ini:
"Orang-orang munafik, laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh berbuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma'uf dan mereka menggenggam tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesunggluhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik." (At-Taubah: 67)
Sifat-sifat itu sangat bertentangan dengan sifat-sifat masyarakat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut:
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf; mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah: 71)
Yang patut kita perhatikan di sini bahwa mereka (orang-orang munafik) itu masyarakat yang kepalanya terbalik, yang memerintahkan untuk berbuat kemunkaran dan mencegah dari yang ma'ruf.
Maka apabila suara haq itu telah menggema untuk mengajak kepada Allah, memerintahkan untuk berbuat adil dan melarang dari kerusakan dan kezhaliman, maka pembalasan yang mereka (para da'i) terima adalah pemberangusan secara terang-terangan berupa kematian di tiang gantungan di siang hari atau penangkapan secara rahasia kemudian dibunuh dengan senjata atau disiksa dengan cemeti (cambuk) di tengah-tengah malam. Sebagaimana hal itu dilakukan oleh Bani Israil terhadap para Nabi-Nya. Mereka membunuhnya tanpa alasan yang benar, sehingga sebagian mereka ada lagi yang membuat rencana buruk untuk membunuh dan menyalib nabinya, sampai akhirnya Allah mengangkat dan menyelamatkannya. Mereka benar-benar telah membunuh para nabi dan para da'i. sebagaimana dinyatakan oleh firman Allah SWT:
"Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para Nabi yang memang tidak dibenarkan dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka gembirakanlah mereka bahwa mereka akan menerima siksa yang pedih. Mereka itulah orang-orang yang lenyap (pahala) amal-amalnya di dunia dan akherat, dan mereka sekali-kali tidak memperoleh penolong." (Ali Imran: 21-22)
Sesungguhnya berbagai tahapan dalam kemerosotan dan kerusakan itu saling terkait antara satu tahapan dengan tahapan yang lainnya. Hal-hal yang syubhat menarik atau mengarahkan pada terjadinya dosa-dosa kecil, dan dosa-dosa kecil itu menarik atau mengarahkan pada dosa-dosa besar, sedangkan dosa-dosa yang besar itu mengarah pada kekufuran. Semoga Allah melindungi kita dari yang demikian.
Di antara hadits-hadits yang paling menank, yang menjelaskan tentang arus kemerosotan, kejahatan dan kemaksiatan adalah hadits-hadits yang diriwayatkan Abu Umamah, marfu':
"Bagaimana kamu, jika isteri-isterimu telah berbuat zina, dan pemuda-pemudanya telah fasik, dan kamu telah meninggalkan jihad?" Sahabat bertanya, "Apakah itu akan terjadi wahai Rasulullah?" Nabi menjawab, "Ya, demi Dzat yang diriku ada ditangan-Nya' lebih dari itu akan terjadi." Sahabat bertanya, "Apa yang lebih berat dari itu wahai Rasulullah?" Nabi bersabda, "Bagaimana kamu, jika kamu tidak melaksanakan amar ma'ruf dan nahi mungkar?" Mereka bertanya, "Apakah itu akan terjadi wahai Rasulullah ?" Nabi bersabda, "Ya, demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, lebih dari itu akan terjadi!" Mereka bertanya, "Apakah yang lebih dari itu wahai Rasul Allah?" Nabi bersabda, "Bagaimana kamu jika kamu melihat yang ma'ruf menjadi munkar dan yang munkar menjadi ma'ruf?" Mereka bertanya, "Apa kah itu akan terjadi wahai Rasulullah?" Nabi menjawab, "Ya, demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, yang lebih dari itu akan terjadi !" Mereka bertanya, "Apa yang lebih dari itu wahai Rasulullah?" Nabi bersabda, "Bagaimana pendapatmu jika kamu memerintahkan yang mungkar dan melarang yang ma'ruf?" Mereka bertanya, "Apakah itu akan terjadi wahai Rasulullah?" Nabi menjawab, "Ya, demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, lebih dari itu akan terjadi !"Allah SWT bersabda, "Aku bersumpah demi Aku, akan Aku buka untuk mereka fitnah, di mana orang yang sabar (penyantun) karena fitnah itu menjadi kebingungan." (HR. Abid Dunya -Dha'if-)
Nampaknya kebanyakan dari hal-hal yang diperingatkan oleh hadits ini sudah terjadi, sehingga yang ma'ruf menjadi munkar, dan yang munkar menjadi ma'ruf, seakan-akan dakwah kepada Islam dan syari'atnya itu suatu kesalahan atau dosa. Dan para da'i pun telah dituduh sebagai fundamentalis, ekstrim, yang posisinya selalu tertuduh.
Tetapi para da'i ilallah, orang-orang yang beramar ma'ruf nahi munkar dan para pelindung dan pembangkit agama Allah, suara mereka masih tetap kuat bersama kebenaran (yang dibawanya), meskipun suara kebatilan di kanan kirinya terus menggema.
Yang penting adalah memperkuat pelaksanaan kewajiban yang besar ini dan menghidupkannya kembali, serta menghidupkan aktifitas dakwah, yang dengannya akan sanggup melaksanakan syiar ini dalam kehidupan yang nyata. Dan para da'i dalam hal ini memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat Islam.
Jika sebagian manusia dewasa ini berbicara tentang pentingnya membentuk opini umum dan pengaruhnya dalam mengawasi dan memelihara prinsip-prinsip umat, akhlaq, moral dan kepentingannya serta meluruskan apa-apa yang dianggap bengkok (tidak benar) dari masalah-masalah kehidupannya, maka kewajiban beramar ma'ruf nahi munkar adalah sarana terbaik yang menjamin tercapainya tujuan tersebut untuk membentuk opini umum yang bersandar pada standar akhlak Islami, tata susila yang paling benar, paling adil, paling kekal dan paling kuat, karena standar itu diambil dari Al Haq yang 'azli dan abadi, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
"Penggembala kambing itu semestinya memelihara kambingnya dari serigala, tetapi bagaimana jika para penggembala itu sendiri menjadi serigala."
Kita lihat penguasa seperti ini telah menjadi pendukung dan pelindung musuh-musuh Allah, dan ia memusuhi wali-wali Allah (orang-orang yang beriman), menghina aqidah, melecehkan syari at,. tidak menghargai perintah dan larangan Allah dan Nabi-Nya, merendahkan seluruh kesucian dan kemuliaan ummat yaitu para sahabat yang abrar, dan keluarga Nabi yang ath-haar, khulafa' akhyaar dan para imam yang alim dan para pahlawan Islam. Mereka itu menganggap bahwa orang yang berpegang teguh pada syari'at Islam sebagai kriminal dan ekstrimis, seperti shalat di masjid bagi kaum laki-laki dan memakai hijab (jilbab) bagi kaum wanita.
Mereka tidak cukup berbuat demikian, tetapi mereka bekerja sesuai dengan falsafah (teori) "Taifif Al Manaabi'" (mengeringkan/mematikan sumber) dengan berterus terang, dalam pendidikan, penerangan dan kebudayaan. Sehingga tidak tumbuh (muncul) dari padanya kecerdasan seorang Muslim dan tidak pula kepribadian seorang Muslim.
Mereka tidak berhenti sampai di situ, tetapi mereka juga mengusir (menekan) para da'i yang sebenarnya. Mereka menutup pintu-pintu bagi setiap gerakan dakwah yang jujur yang menginginkan pembaharuan dan aktualisasi semangat beragama serta memajukan (memakmurkan) dunia berdasarkan dien.
Anehnya sebagian dari mereka--selain yang berterus terang dengan kemurtadannya--ada yang senang menggunakan simbul Islam agar dikatakan oleh ummat bahwa mereka itu orang-orang Islam. Padahal mereka ingin merobohkan bangunan ummat dari dalam. Sebagian mereka ada yang berusaha menjadikan agama sebagai sentuhan saja yaitu dengan mendorong masyarakat untuk beragama dengan berpura-pura dan merekrut para ulama yang sering disebut "Ulama Sulthah dan Ulama Syurthah"(Ulama pemerintah dan spionase penguasa).
Di sinilah keadaan menjadi sulit, siapakah yang akan melaksanakan had (hukuman) kepada mereka? Atau siapakah orang (ulama) yang berani memberi fatwa atas kekufuran mereka, padahal itu kekufuran yang nyata yang dalam istilah hadits disebut "Kufrun Bawwah." Siapakah yang akan menghukumi kemurtadan mereka, sementara lembaga fatwa dan peradilan yang resmi (sah) ada di tangan (kekuasaan) mereka?
Maka tidak ada lagi yang dapat dilakukan kecuali pembentukan"Opini Umum" ummat Islam dan kesadaran umum yang Islami. Yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang bebas (dari jeratan jahiliyah) dari para ulama, para da'i dan para pemikir yang masih teguh dan tsabat di saat pintu-pintu di hadapannya telah ditutup, dan segala jalan telah diputus. Di saat itu mereka akan berubah menjadi gunung berapi yang akan meletus di hadapan para Thaghut yang murtad. Maka bukan persoalan yang gampang menghilangkan masyarakat Islam dari identitasnya atau menjatuhkan aqidah dan risalahnya yang itu merupakan sumber kekuatan dan rahasia kekekalannya.
Telah teruji dalam sejarah penjajahan Barat (Perancis) di Aljazair dan penjajahan timur (Rusia) di berbagai wilayah negara-negara Islam di Asia --meskipun pengalaman itu keras dan memakan waktu cukup lama di sana-sini--bahwa mereka tidak bisa mencabut akar identitas Islam dan kepribadian Islami dari ummat Islam. Akhirnya pergilah para penjajah itu dan tetaplah Islam dan kaum Muslimin dengan keberadaannya.
Hanya saja peperangan yang disulut untuk menghadapi Islam dan para da'inya oleh sebagian penguasa Nasionalis sekuler yang kebarat-baratan di sebuah negara. maka setelah negara itu merdeka, permusuhannya justru lebih tajam dan semakin keras daripada peperangan/serangan pada penjajah itu sendiri.
Bahaya besar yang dihadapi oleh masyarakat Islam adalah ancaman terhadap aqidahnya, oleh karena itu murtad dari agama atau kufur setelah beriman merupakan bahaya terbesar bagi masyarakai Islami. Dan ini pula yang selalu diupayakan oleh musuh-musuh Islam untuk kemudian dapat mengacaukan barisan kaum Muslimin dengan kekuatan dan persenjataan serta berbagai bentuk makar dan tipu daya yang lain. Allah SWT berfirman:
"Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat, mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup" (Al Baqarah: 217)
Dewasa ini masyarakat Islam menghadapi serangan-serangan yang keras dan serbuan-serbuan yang gencar yang bertujuan untuk mencabut nilai-nilai Islam dari akarnya. Di antaranya ini dilakukan melalui serangar missionaris kristen yang bekerja sama dengan imprealis barat. Mereka terus melakukan aktifitasnya di dunia Islam terutama di wilayah minoritas Muslim yang bertujuan untuk mengkristenkan kaum Muslimin di dunia Sebagaimana diumumkan dalam muktamar "Colorado" pada tahun 1978 yang membahas tidak kurang dari empat puluh agenda seputar Islam dan kaum Muslimin berikut strategi untuk menyebarkan agama nasrani di kalangan kaum Muslimin dengan dana seribu juta dolar. Selain itu telah didirikan lembaga "Zwemmer" untuk mencetak para spesialis dalam hal mengkristenkan kaum Muslimin.
Serangan juga dilakukan oleh kaum Komunis yang telah menjelajah negara-negara Islam secara keseluruhan, baik di Asia, Afrika maupun di Eropa. Mereka bekerja dengan segenap kemampuan untuk memadamkan Islam dan mengusirnya dari kehidupan ini secara total, kemudian mendidik generasi-generasi yang tidak lagi memahami Islam baik banyak atau sedikit.
Serangan lain juga dilakukan oleh kelompok sekuler anti agama yang secara terus menerus melakukan aktivitasnya sampai saat ini di tengah-tengah kehidupan kaum Muslimin. Kadang-kadang mereka bergerak secara terang-terangan dan kadang-kadang secara sembunyi. Mereka ingin menghilangkan ajaran Islam yang sebenarnya kemudian mengganti dengan Islam yang penuh khurafat, barangkali inilah yang merupakan serangan paling buruk dan paling berbahaya.
Kewajiban masyarakat Islam agar tetap bisa terpelihara keberadaan mereka' adalah berupaya memerangi kemurtadan dari mana saja sumbernya dan dalam bentuk apa pun. Masyarakat Islam hendaknya tidak memberi kesempatan kepada mereka sehingga tidak sampai menyebar/menjalar seperti menjalarnya api di daun-daun yang kering.
Itulah yang pernah dilakukan oleh Abu Bakar RA dan para sahabat yang lainnya, ketika memerangi orang-orang yang murtad, pengikut nabi-nabi palsu, yaitu Musailamah, Sajjah, Al Asady dan A1 'Anasy, hampir saja mereka melepaskan Islam dari ayunannya.
Merupakan suatu bahaya besar jika masyarakat Islam diuji dengan munculnya orang-orang yang murtad dan keluar dari agama. Kemurtadan menjadi menyebar luas, sementara kita tidak mendapatkan orang dapat menghadapi dan memberantasnya. Inilah yang diungkapkan oleh salah seorang ulama tentang kemurtadan yang ada saat ini dengan ungkapan: "Suatu kemurtadan yang tidak ada Abu Bakar di dalamnya."
Kita harus memberantas kemurtadan secara individu dan membatasinya' sehingga tidak menjalar baranya menjadi kemurtadan secara kolektif yang terstruktur' karena api unggun itu berasal dari api yang kecil.
Karena itulah para Fuqaha, bersepakat untuk memberikan hukuman pada orang yang murtad, meskipun mereka berbeda pendapat tentang batasan hukumannya. Adapun jumhur berpendapat mereka harus dibunuh, dan inilah pendapatnya madzahib empat, bahkan delapan imam.
Selain itu ada beberapa hadits shahih dari sejumlah sahabat, antara lain dari Ibnu Abbas, Abu Musa, Mu'adz, Ali. Utsman, Ibnu Mastud, Aisyah, Anas, Abu Hurairah, dan Mubawiyah bin Haidah RA.
Dalam haditsnya Ibnu Abbas RA dikatakan:
"Barangsiapa menukar mengganti agamanya maka bunuhlah ia." (HR. Al Jamaah kecuali Muslim)
Dalam haditsnya Ibnu Mas'ud dikatakan:
"Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah, kecuali (halal) dengan salah satu dari tiga: jiwa manusia dibalas dengan jiwa pula, duda yang bezina, orang yang meninggalkan agamanya dan orang yang berpisah dari jama 'ah." (HR. Al Jamaah)
Dalam riwayat lain disebutkan sebagai berikut:
"Seseorang yang kafir setelah Islam, atau berzina setelah menikah, atau membunuh jiwa yang tidak bersalah." (HR. Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Al 'Allamah Ibnu Rajab mengatakan: Hukuman bunuh untuk keseluruhan dari tiga hal tersebut itu telah menjadi konsensus kaum Muslimin.3)
Sahabat Ali RA pernah melaksanakan hukuman murtad kepada suatu kaum yang mengakui ketuhanannya, maka beliau membakar mereka dengan api. Yakni setelah mereka diperintah untuk bertaubat, tetapi mereka menolak, maka Ali RA melemparkan mereka ke dalam api.
Ibnu Abbas RA dalam hadits lain menolak hukum tersebut:
"Janganlah kamu sekalian menyiksa (menghukum) dengan siksa Allah (yaitu membakar)" dan Ibnu Abbas berpendapat bakwa yang wajib mereka itu dibunuh, bukan dibakar, maka khilaf (perselisihan) Ibnu Abbas di sini adalah dalam wasilah (sarana) bukan masalah mabda' (prinsip)."
Demikian juga Abu Musa dan Mu'adz pernah melaksanakan hukuman dengan membunuh terhadap orang Yahudi di Yaman yang Islam kemudian murtad, Mu'adz mengatakan, "Ini adalah hukuman Allah dan Rasul-Nya." (Muttafaqun 'Alaih).
Abdur Razzaq pernah meriwayatkan bahwa sesungguhnya Ibnu Mas'ud pernah menangkap suatu kaum yang murtad dari Islam yaitu dari penduduk Iraq' maka Ibnu Mas'ud berkirim surat kepada Umar untuk memberi tahu tentang mereka' dan Umar membalas suratnya dengan mengatakan:
"Tawarkan kepada mereka agama yang haq (benar) dan bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, apabila mereka menerimanya maka lepaskanlah. Tetapi jika mereka tidak mau menerima maka bunuhlah mereka."Akhirnya sebagian dan mereka ada yang menerima, lalu dilepaskan, tetapi sebagian yang lainnnya tidak menerima, lalu dibunuh." (HR.Abdur Razzaq dalam kitab Mushannifnya)
Diriwayatkan dari Abi Amr Asy-Syaibani bahwa sesungguhnya Mustaurid Al 'Ajli telah masuk agama Nasrani setelah ia Islam, maka 'Utbah bin Firqid mengirimkannya kepada Ali, lalu Ali RA meminta kepadanya agar bertaubat, tetapi ia menolak maka Ali RA membunuhnya (diriwayatkan oleh Abdur Razzaq).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa Nabi SAW pernah menerima taubatnya sekelompok dari orang-orang yang murtad dan memerintahkan untuk membunuh sekelompok lainnya. Disebabkan kemurtadan mereka akan membawa bahaya untuk Islam dan kaum Muslimin. Seperti perintah beliau untuk membunuh Miqyas bin Khababah pada peristiwa Fathu Makkah ketika ia murtad dan membunuh seorang Muslim serta mengambil hartanya dan ia tidak mau bertaubat."abi juga memerintahkan untuk membunuh kaum 'Uraniyyiin ketika mereka murtad dan berbuat kejahatan. Demikian juga Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh Ibnu Khaththal ketika ia murtad dan mencaci maki serta membunuh seorang Muslim, dan memerintahkan untuk membunuh Abi Sarah ketika ia murtad dan mencaci maki Nabi serta membuat kebohongan. Ibnu Taimiyah memisahkan antara dua jenis: bahwa kemurtadan yang murni (tidak disertai dengan kejahatan) itu diterima taubatnya, sedangkan kemurtadan yang disertai dengan memerangi/memusuhi Allah dan Rasul-Nya serta berusaha membuat kerusakan di bumi ini, maka dia tidak diterima taubatnya sebelum ia mampu.4)
Ada yang mengatakan: Belum pernah ada riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah membunuh orang yang murtad, sehingga apa yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah bertentangan dengan pendapat ini dan seandainya itu benar maka dosa ini belum pernah muncul di masa Nabi, sebagaimana Nabi belum pernah memberikan sanksi kepada seseorang yang berbuat seperti perbuatan kaumnya Nabi Luth, karena memang belum pernah ada di masa beliau SAW
Meskipun Jumhur ulama mengatakan dibunuhnya orang yang murtad, tapi ada riwayat dari Umar bin Khaththab yang bertentangan dengan itu.
Abdur Razzaq, Al Baihaqi dan Ibnu Hazm meriwayatkan bahwa Anas pernah kembali dari"Tustar," maka ia datang menghadap Umar RA, lalu Umar bertanya, "Apa yang diperbuat oleh enam orang dari kelompoknya Bikr bin Wail yaitu orang-orang yang murtad dari Islam' lalu bergabung dengan orang-orang musyrik?" Anas menjawab, "wahai Amirul Mukminin, mereka itu kaum yang murtad dari Islam lalu bergabung dengan orang-orang musyrik, mereka dibunuh dengan peperangan," maka Umar membaca Istrja' (Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun). Anas berkata, "Apakah tidak ada jalan lain kecuali dibunuh?." Umar bertanya, "Ya, saya dulu menawarkan kepada mereka untuk masuk Islam (kembali), jika mereka menolak maka mereka saya penjara."5)
Ini juga merupakan pendapatnya Ibrahim An-Nakha'i dan Ats-Tsauri yang mengatakan, Pendapat inilah yang kami ambil." Di tempat lain ia mengatakan'"Ditangguhkan sesuatu yang saya harap taubatnya."
Menurut pendapat saya, bahwa ulama telah membedakan tentang masalah bid'ah. ada yang mughallazhah (berat) dan ada yang mukhaffafah (ringan), sebagaimana ulama juga memisahkan tentang orang-orang yang berbuat bid'ah' ada yang mengajak dan ada yang tidak mengajak (mempengaruhi orang lain), demikian juga harus kita bedakan tentang masalah kemurtadan, antara yang berat ada pula yang ringan dan tentang orangorang yang murtad, ada yang mengajak kemurtadannya dan ada yang tidak mengajak.
Maka apabila kemurtadan itu berat seperti murtadnya Salman Rusydi dan dia mengajak ke arah kemurtadannya, baik dengan lesan atau penanya, maka yang lebih baik bagi orang seperti ini adalah diperberat hukumannya, dan mengambil pendapat jumhur ulama dan zhahirnya hadits. Karena demi memberantas kejahatan dan menutup terbukanya pintu fitnah, jika tidak maka mungkin mengambil pendapatnya Imam An-Nakhasi dan Tsauri yang diriwayatkan dari Umar Al Faruq.
Sesungguhnya orang murtad yang mengajak kepada kemurtadannya itu tidak sekedar kufur terhadap Islam, tetapi tindakannya tersebut merupakan pernyataan perang terhadap Islam dan ummatnya. la termasuk orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi. Dan peperangan itu sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah ada dua macam, peperangan dengan tangan dan peperangan dengan lesan. Peperangan dengan lesan dalam masalah agama bisa jadi lebih kejam dari pada peperangan dengan tangan, oleh karena itu Nabi SAW membunuh orang yang memeranginya dan memerangi ajarannya dengan lesan sedangkan beliau membiarkan sebagian orang yang memeranginya dengan tangan.
Demikian juga kerusakanr kerusakan itu ada yang diakibatkan oleh tangan dan bisa juga oleh lesan. Kerusakan dalam agama yang disebabkan oleh ucapan lesan itu berlipat ganda dari kerusakan dengan tangan. Maka telah menjadi suatu ketetapan bahwa memerangi Allah dan Rasul-Nya dengan lesan itu merupakan kesalahan yang lebih berat, dan membuat kerusakan di bumi dengan lesan itu lebih kejam.6)
Pena merupakan salah satu dari dua lesan, sebagaimana dikatakan oleh para ahli hikmah dalam mutiara kata. Bahkan mungkin pena lebih tajam dari pada lesan dan lebih kejam. Terutama pada zaman kita sekarang ini karena memungkinkan tersebarnya tulisan dalam lingkup yang luas.
Selain orang yang murtad itu dihukum dengan perlakuan yang keras tidak terhormat dari jamaah Muslimah (kaum Muslimin), dia juga kehilangan dukungan, cinta dan bantuan dari kaum Muslimin. Allah SWT berfirman:
"Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpm, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka." (Al Maaidah: 51)
Bagi orang-orang yang berakal. ini lebih keras dari pembunuhan fisik.
3) Lihat Syarah Hadits ke-14 dari iJami'ul Ulum wal Hikam'
4) Ash-Sharimul Maslul, karya Ibnu Taimiyah. hal 368
5) Riwayat AWur-Razzaq dalam Al Mushannif: 1/165-166
6) As-Sharimul Masiul, Ibnu Taimiyah hal 385